Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tutup kantor dan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukumnya. Namun penutupan itu hanya dilakukan, Senin (21/3/2016) Hari ini.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menjelaskan penutupan itu sebagai aksi solidaritas dua pengacara publik LBH Jakarta yang dikriminalisasi. Mereka adalah Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika.
Hari ini sidang perdana kasus keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Semua awak LBH Jakarta 'turun gunung'.
"Tidak tutup selamanya, hanya hari ini saja. Besok buka lagi dan melayani masyarakat," kata Alghiffari kepada suara.com, Senin siang.
Tigor dan Obed ditangkap polisi saat mendampingi buruh yang berdemo menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 silam. Kedua ditangkap meski sudah memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta.
Tigor dan Obed ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melawan petugas. Pasal yang dikenakan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012. Menurut Alghiffari, ini pemunduran demokrasi.