Kemudian, mereka juga menolak keberadaan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Keberadaan angkutan modern itu dinilai telah merugikan pendapatan mereka.
Mereka juga akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.