Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penyewaan rumah di Graha Pejaten yang merupakan aset BUMD DKI Jakarta oleh Teman Ahok adalah hal yang legal.
Sewa menyewa seperti itu diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Iya boleh (aset daerah) disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru yang merupakan wakil Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, saat dihubungi, Senin (21/3/2016).
Dalam perturan itu disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Selain sewa, BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.
Kemudian, pada Pasal 29 PP tersebut menyebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang.
Sedangkan besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untik daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.