Pemprov Nyatakan Sah 'Teman Ahok' Berposko di Rumah Aset DKI

Senin, 21 Maret 2016 | 14:05 WIB
Pemprov Nyatakan Sah 'Teman Ahok' Berposko di Rumah Aset DKI
Kantor Sekretariat Teman Ahok berlokasi di komplek Graha Pejaten nomor 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (14/3/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penyewaan rumah di Graha Pejaten yang merupakan aset BUMD DKI Jakarta oleh Teman Ahok adalah hal yang legal.

Sewa menyewa seperti itu diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Iya boleh (aset daerah) disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar," kata Heru yang merupakan wakil Ahok dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, saat dihubungi, Senin (21/3/2016).

Dalam perturan itu disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Selain sewa, BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.

Kemudian, pada Pasal 29 PP tersebut menyebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang.

Sedangkan besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untik daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI