Usut Korupsi Damayanti, KPK Periksa Mantan Cawabub Kendal

Senin, 21 Maret 2016 | 12:17 WIB
Usut Korupsi Damayanti, KPK Periksa Mantan Cawabub Kendal
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan yang merupakan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat Tahun 2016.

Senin (21/3/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Kendal, Jawa Tengah, Mohamad Hilmi. Hilmi diperiksa sebagai skasi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti, yang juga Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin(21/3/2016).

Hilmi merupakan Calon Wakil Bupati Kendal periode Tahun 2015-2020 yang diusung oleh PDI Perjuangan. Hilmi dan pasangannya, Widya Kandi Susanti gagal menang karena hanya memperoleh suara 37 persen.

Sementara keterkaitannya dengan Damayanti, keduanya sama-sama kader PDI Perjuangan. Selain itu Kabupaten Kendal termasuk Daerah Pemilihan dari Damayanti sendiri.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, termasuk Damayanti. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diduga telah memberikan suap hingga 404.000 dolar Singapura agar perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian PUPR.

Selain itu, Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin yang juga rekan Damayanti diduga menerima suap masing-masing 33.000 dolar Singapura. Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar 305.000 dolar Singapura kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah 305.000 dolar Singapura tersebut kepada penyidik KPK sebagai gratifikasi. Namun laporan tersebut ditolak KPK lalu kemudian disita penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Damayanti dan kawan-kawannya di beberapa tempat pada tanggal 13 Januari 2016 lalu. Damayanti, Abdul Khoir, Julia dan Dessy setelah tertangkap tangan langsung menjadi tersangka.

Belakangan, Budi Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lalu ditahan setelah dijemput setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI