Kasus Lino, KPK Periksa Dua Bekas Petinggi Pelindo II

Senin, 21 Maret 2016 | 12:01 WIB
Kasus Lino, KPK Periksa Dua Bekas Petinggi Pelindo II
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas pimpinan PT. Pelindo II, Dani Rusli Utama dan Susetyo terkait kasus yang menjerat Richard Joost Lino. Keduanya adalah bekas General Manager Pelabuhan Palembang Pelindo ll.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/3/2016).

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan sudah diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan Quay Container Crane di perusahaan yang dipimpinnya Tahun 2010.

Modusnya adalah Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, ketika itu, Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi kalah.

Dengan demikian, proses hukum terus dilanjutkan KPK. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum menahan Lino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI