Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan guru bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai Utara, Jakarta Selatan, berinisial ER (52). ER merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi berinisial NS (14).
"Iya dia (ER) sudah menjadi tersangka. Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin. Nanti saya tanyakan lagi ke penyidik," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Senin (21/3/2016).
Saat ini, penyidik sedang memeriksa guru tersebut. Surawan menambahkan pemeriksaan terhadap NS dan saksi-saksi juga belum selesai.
"Iyah masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan," kata dia.
Guru bahasa Inggris tersebut dijemput paksa polisi dari SMP Negeri 3 Manggarai Utara. Polisi menciduk ER setelah dia mengajar.
ER dilaporkan Samsi (40), ayah dari NS, pada Jumat (4/3/2016). Nomor laporannya LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.
Kepada polisi, dia menceritakan pada Kamis (3/3/2016), anaknya terlambat masuk sekolah. Lalu, ER diduga menghukumnya dengan membawanya ke ruang staf guru. Di ruangan kosong itulah diduga terjadi peristiwa pelecehan seksual.
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Samsi.
"Sebelumnya di bulan Juli, pas kelas 2 beberapakali mengalami perbuatan cabul seksual, baik cerita-cerita yang mengenai hubungan seks orang dewasa maupun mengeluarkan sperma. Pokoknya ajakanlah, itu sebenarnya materi pelajaran di luar pelajaran," Samsi menambahkan.