Gugat Jokowi Rp1 T, Langkah Djan Faridz Bisa Membahayakan PPP

Minggu, 20 Maret 2016 | 14:31 WIB
Gugat Jokowi Rp1 T, Langkah Djan Faridz Bisa Membahayakan PPP
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, bersama kader gelar pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (20/3/2016). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persaudaraan Muslimin Indonesia mendesak agar elite Partai Persatuan Pembangunan segera mengakhiri konflik internal.

"Parmusi menginginkan islah PPP adalah sebuah harga mati. Dua kubu diharapkan bersatu demi menyelamatkan partai," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Parmusi, Usamah Hisyam, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Parmusi, katanya, sudah menginisiasi islah dengan mempertemukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi pada acara Muktamar III Parmusi di Batam pertengahan Maret 2015.

"Namun upaya islah ini belum menghasilkan kesepakatan apapun, karena kedua belah pihak masih belum menemukan kata sepakat untuk duduk bersama," kata dia.

Namun, menurut Usamah, hingga kini kubu Djan Faridz tak menunjukkan mau segera islah. Malahan, kata dia, Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP ganti rugi senilai Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sikap Djan Faridz itu justru sangat membahayakan bagi keutuhan dan eksistensi PPP," kata dia.

Menurut Usamah langkah Djan Faridz karena bakal memperparah konflik internal partai berlambang kabah.

"Tindakan dia (Djan Faridz) sangat kita sesalkan karena bisa memperluas ruang kehancuran bagi PPP," kata dia.

Tetapi apapun yang terjadi, Parmusi akan tetap terus mendorong tercapainya islah.

"Parmusi mendesak kepengurusan PPP dua kubu tersebut segera membentuk kepanitiaan dan jadwal Muktamar V111 sebagai ajang islah seutuhnya. Agar PPP bisa ikut perhelatan agenda politik nasional seperti pilkada dan proses verifikasi faktual Parpol oleh KPU sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019 mendatang," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI