Mabes Tangkap Anak Buah Bungawangi, Gembong TKI Ilegal Terbesar

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 20 Maret 2016 | 12:12 WIB
Mabes Tangkap Anak Buah Bungawangi, Gembong TKI Ilegal Terbesar
TKI tiba di Bandara Halim, Selasa (23/12/2014). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman TKI ilegal ke Turki yang ditangkap Bareskrim Polri, Wihanti alias Hani alias Sherli adalah anak buah Bungawati.

Bungawati merupakan terdakwa kasus mafia TPPO terbesar di Indonesia, kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, saat dihubungi, Minggu.

Umar mengatakan Wihanti pernah menjadi anak buah Bungawati.

Bungawati tercatat pernah mengirimkan sebanyak 13 ribu TKI ilegal ke Timur Tengah sejak 2012 hingga 2014.

"Wihanti alias Sherli ini jaringan (TPPO) terbesar kedua setelah Bungawati. Dia (Wihanti) telah mengirimkan 600 orang terutama ke Timur Tengah sejak 2012," katanya.

Bungawati diketahui ditangkap Bareskrim Polri pada 2013 dan kasusnya kini tengah disidang di PN Jakarta Timur.

Sementara kasus yang menjerat Wihanti baru-baru ini terungkap berawal dari sembilan korban yang direkrut oleh Wihanti dan rekannya, Victor Rismawan pada Januari 2016. Kepada para korban, Wihanti menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selanjutnya para korban diserahkan kepada tersangka Victor dan ditampung di rumah Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri.

Lalu pada 15 Januari 2016, para korban tersebut diterbangkan ke Turki dengan rute Bandara Soekarno Hatta - Batam - Johor (Malaysia) - Turki.

Saat di Johor, kata Umar, para korban sempat ditampung di sebuah apartemen, sebelum mereka kembali melanjutkan penerbangan ke Turki dengan menggunakan maskapai Turkis Airlines.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI