Suara.com - Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membidik dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH). Korupsi diduga dilakukan pejabat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat.
"Memang, kegiatan penanaman pohon penghijuan di sepanjang jalan SPBU Labuha menuju jalan Pantai Mandaong hingga jalan Pasar Ikan Baru yang dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama tahun anggaran 2015 diduga tidak sesuai kontrak," kata Kepala Kejari Labuha Christian CR, di Labuha, Minggu (20/3/2016).
Proyek ini realisasinya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
"Kejari berencana akan memanggil PPK bernama Fadila Abbas untuk diminta keterangan awal, jadi untuk membuktikan sudah benar atau tidak proyek itu dilaksanakan, dan dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan awal," katanya lagi.
Hasil pengecekan ulang Kejari di lapangan memang banyak tanaman yang sudah mati dan potnya ada yang sudah rusak. Padahal proyek tersebut belum lama. Selain itu jenis pohon yang ditanam adalah jenis palem besar yang tidak tertera dalam kontrak. Jenis tanaman (palem) yang dimaksud dalam kontrak adalah jenis palem kerdil.
Bahkan, pohon palem ukuran besar itu ditanam pada media pot ukuran 50 cm persegi. Pohon yang ditanam belum cukup dua bulan itu saat ini sebagian besar sudah mati dan rusak.
Proyek ini dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama dengan nilai proyek Rp129 juta lebih. (Antara)