UU Sudah Ada, Mensos Yakin Kaum Difabel Makin Terlindungi

Sabtu, 19 Maret 2016 | 20:32 WIB
UU Sudah Ada, Mensos Yakin Kaum Difabel Makin Terlindungi
Mensos Khofifah saat bersama bocah Suku Anak Dalam di Jambi (13/3). (Antara/Fanny Octavianus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kaum disabilitas kini memiliki UU sebagai penyempurnaan atas UU Penyandang Cacat Nomor 4 Tahun 1997, sehingga mereka akan semakin terlindungi.

"Dengan RUU yang sudah menjadi UU Disabilitas pada 17 Maret 2016 itu, disabilitas (kaum difabel) akan semakin terlindungi," katanya, usai menghadiri Gebyar Prestasi Qurani 2016 di Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) Khadijah, Surabaya, Sabtu (19/3/2016).

 
Khofifah yang juga menjabat Ketua Umum YTPSNU Surabaya itu mencatat bahwa ada lima poin penting dalam UU Disabilitas. Antara lain yakni soal kartu penanda disabilitas, serta insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

"Nantinya juga ada Komisi Nasional Disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi, yang arahnya untuk perlindungan. KND itu akan dipayungi dengan Perpres," katanya.

Poin keempat menurut Mensos, adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan (masuknya) 2 persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sementara untuk swasta cukup 1 persen.

"Yang juga penting adalah poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda. Jadi bukan penjara atau denda, tapi penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta," katanya.

Menyikapi UU Disabilitas itu, Mensos juga menyebut akan ada 15 PP, satu Perpres, serta sejumlah Permensos.

"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi yang melibatkan 23 kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi swasta yang mempekerjakan disabilitas," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI