90 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Jum'at, 18 Maret 2016 | 17:59 WIB
90 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (18/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan bahwa masih ada 90.917 pejabat negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya kepada KPK. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan pejabat negara yang mencapai 228.369 orang yang ada di tingkat pusat dan daerah.

"Pejabat negara itu banyak seperti pemerintah pusat dan pemda. Secara keseluruhan terdapat 288 .369 yang harus lapor dan yang belum 90.317. Itu pusat dan daerah," kata Alex usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Gedung KPK,Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2016).

Sementara untuk pejabat legislatif, Alex menyatakan, terdapat sekitar 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara dari total 545 anggota DPR RI, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen atau 74 orang," kata Alex.

Alexander menyatakan, terdapat sejumlah alasan para penyelenggara negara tersebut belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara merasa formulir LHKPN cukup rumit. Untuk itu, KPK sedang menyederhanakan formulir LHKPN dan membuat e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara dapat lebih mudah melaporkan kekayaannya.

Selain formulir yang rumit, Alex mengungkapkan sebagian penyelenggara negara ini memang malas untuk melaporkan LHKPN.

"Mereka sendiri itu yang malas-malas, itu yang akan kita dorong bersama MenPan RB untuk melaporkan," katanya.

Dilain pihak, Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan, seluruh Menteri di Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen dari 400 pejabat eksekutif di tingkat eselon satu yang belum menyerahkan LHKPN.

"30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon satu, kira-kira 120 orang," katanya.

Yuddy menyatakan, pihaknya akan memaksa para pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN untuk melaksanakan kewajibannya. Pihaknya akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap pejabat yang malas melapor LHKPN.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Meski menjadi kewajiban, masih banyak penyelenggara negara yang menganggap remeh LHKPN ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI