Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Meski menjadi kewajiban, masih banyak penyelenggara negara yang menganggap remeh LHKPN ini.
90 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Jum'at, 18 Maret 2016 | 17:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
29 November 2024 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI