Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat untuk membuat aturan yang lebih ketat untuk pejabat negara terkait kewajiban melaporkan harta kekayaannya.
Kedua lembaga tersebut sudah sepakat akan membuat aturan untuk menindak pejabat yang malas mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Kami bersama dengan Kementerian PAN akan membuat suatu peraturan mungkin dengan PP atau apa terkait sanksinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Aleks menjelaskan bahwa, bentuk sanksi masih akan dibahas. Namun, bukan tak mungkin pejabat yang membandel akan terhambat kariernya.
"Lebih ke administrasi misalnya penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan," katanya.
Mantan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut mengakui bahwa sampai saat ini memang tak ada aturan yang tegas untuk menindak pejabat yang enggan melapor LHKPN. Sanksi lebih diserahkan pada masing-masing instansi.
"Kita dorong dibuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi itu," kata Alex.
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi sepemikiran dengan KPK soal sanksi ini. Dia menilai, pejabat yang tak transparan dengan kekayaannya memang layak dipersulit kenaikan jabatannya.
"Kalau tergolong pejabat tinggi pemerintahan, mereka kan akan ikut dalam proses kenaikan jabatan. (Nanti mereka) tidak bisa diusulkan ke tim penilai akhir," kata Yuddy.
Kementerian PAN-RB, kata dia, siap bekerja sama dengan KPK dalam memberikan penindakan. Yuddy mengaku tak akan segan memberikan sanksi tegas.
"Ekstrimnya mencopot jabatannya. Menunda kenaikan jabatan mungkin terkait dengan nasib karir yang bersangkutan lebih bekerja," kata Guru Besar Universitas Nasional tersebut.
Masalah LHKPN mengemuka ketika KPK menyebut sejumlah anggota DPR belum menyerahkan leporan kekayaannya. Tercatat sebanyak 209 anggota DPR atau 37,25 persen belum memenuhi kewajibannya tersebut.
Ketua DPR Ade Komaruddin pun termasuk yang belum menyerahkan laporan kekayaannya ke KPK. Kendati, pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasywah. Ade terakhir menyerahkan LHKPN pada 2001. Saat itu, hartanya diketahui berupa kekayaan tak bergerak dalam bentuk rumah dan tanah di Purwakarta.
Ade ternyata tak sendirian. Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit, dan Politikus PAN Teguh Juwarno diketahui juga belum menyerahkan LHKPN.
Semestinya, LHKPN sudah diserahkan setelah dilantik akhir 2014. Berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah ia menjabat.