Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai Utara, Jakarta Selatan, berinisial ER (52), kepada murid berinisial NS (14), sedang ditangani Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
ER sudah diciduk polisi siang tadi usai mengajar. Sedangkan NS sudah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, tetapi hasilnya belum keluar.
"Kami tunggu hasil visum korban, sekitar satu minggu lagi keluar," kata Wakil Kepala Polisi Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Surawan menjelaskan sejauh ini baru NS dan orangtuanya yang melapor polisi.
"Dugaan korban masih satu, alat bukti yang kita sita adalah pakaian korban. Nanti kita kembangkan lagi," kata Surawan.
ER dilaporkan ke polisi pada Jumat (4/3/2016). Nomor laporannya LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.
Kepada polisi, Samsi (40), ayah ER, menceritakan pada Kamis (3/3/2016), anaknya terlambat masuk sekolah. Lalu, ER diduga menghukumnya dengan membawanya ke ruang staf guru. Di ruangan kosong itulah diduga terjadi peristiwa pelecehan seksual.
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Samsi.
"Sebelumnya di bulan Juli, pas kelas 2 beberapakali mengalami perbuatan cabul seksual, baik cerita-cerita yang mengenai hubungan seks orang dewasa maupun mengeluarkan sperma. Pokoknya ajakanlah, itu sebenarnya materi pelajaran di luar pelajaran," Samsi menambahkan.