Jika Cagub Independen Diperberat, Syarat Parpol Mesti Naik

Jum'at, 18 Maret 2016 | 17:13 WIB
Jika Cagub Independen Diperberat, Syarat Parpol Mesti Naik
Pengamat Center for Startegic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dalam sebuah diskusi di Bawaslu, Jakarta. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Center for Startegic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, syarat untuk calon perseorangan saat ini sudah cukup. Menurutnya, tidak perlu ada peningkatan persentase syarat seperti yang sedang diwacanakan dalam revisi UU Pilkada.

"Saya kira tetap dipertahankan dengan angka 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih (DPT)," kata Arya‎ dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Menurut dia, syarat parpol yang semestinya yang diperberat. Syaratnya bukan lagi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara. Tapi 25 persen dari jumlah pemilih.

"Kalau mau fair, untuk perhitungan syarat partai dirubah menjadi basis penghitungan jumlah pemilih, sama dengan calon perseorangan. Karena kalau dilihat dari persyaratan itu, jumlah total perolehan suara yang sah akan lebih kecil ‎dari jumlah pemilih. Jadi dukungan dari partai itu lebih rendah dari syarat perseorangan," papar Arya.

Apalagi partai bekerja dipermudah dengan syarat tersebut. Karena syaratnya merupakan hasil dari caleg yang sebelumnya maju di DPRD. Sedangkan calon perseorangan harus mengumpulkan KTP dan meminta tandatangan sendiri.

"Jadi tidak ada alasan yang mendesak dan rasional untuk menaikan calon perseorangan. Dari segi teknis sangat berat, mereka harus mencari dukungan, harus mengumpulkan KTP dan tandatangan. Sementara angka untuk partai adalah hasil kerja banyak caleg. Jadi partai mendapatkan perolehan suara itu hasil dari para caleg," paparnya.

Kendati demikian, menurut data yang dia miliki, calon perseorangan mulai banyak yang dipilih. Ada lima calon kepala daerah di kota yang terpilih dari total 31 orang, dan ada 8 calon kepala daerah di Kabupaten yang dipilih dari total 215 orang.

Jumlah ini bisa lebih banyak bila partai politik tidak melakukan pembenahan dalam penjaringan calon kepala daerah.

‎"Kalau partai tidak membenahi penjaringan yang transparan dan tanpa mahar politik, dan semua diberikan kesempatan dalam mencalonkan, saya kira orang petahana akan maju lewat perorangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI