Suara.com - Guru bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Manggarai Utara, Jakarta Selatan, berinisial ER (52), ditangkap Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Dia ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang berinisial NS (14).
"Ini baru kami amankan, belum dapat dijadikan tersangka. Kami akan melakukan pemeriksaan dahulu," kata Wakil Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Tadi, ER dijemput paksa polisi dari SMP Negeri 3 Manggarai Utara. Polisi menciduk ER setelah dia mengajar.
"Perlu cukup bukti ini masih kami lakukan untuk menetapkan tersangka," ujar Surawan.
ER dilaporkan Samsi (40), ayah dari siswi yang diduga menjadi korban ER, pada Jumat (4/3/2016). Nomor laporannya LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.
Kepada polisi, dia menceritakan pada Kamis (3/3/2016), anaknya terlambat masuk sekolah. Lalu, ER diduga menghukumnya dengan membawanya ke ruang staf guru. Di ruangan kosong itulah diduga terjadi peristiwa pelecehan seksual.
"Anak saya pada saat itu trauma dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai, sebelum dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Samsi.
"Sebelumnya di bulan Juli, pas kelas 2 beberapakali mengalami perbuatan cabul seksual, baik cerita-cerita yang mengenai hubungan seks orang dewasa maupun mengeluarkan sperma. Pokoknya ajakanlah, itu sebenarnya materi pelajaran di luar pelajaran," Samsi menambahkan.