Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz kepada pembantunya, Toipah, ke kejaksaan.
"Kami sudah limpahkan, berkas sekarang di JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2016).
Berkas perkara tersebut, katanya, saat ini tengah diteliti jaksa penuntut umum.
Krishna menambahkan posisi penyidik polisi sekarang menunggu hasil pemeriksaan jaksa.
"Kami tunggu petunjuk, kemungkinan berkas lain akan ada petunjuk," katanya.
Selain itu, Krishna mengatakan penyidik masih mendalami pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Ivan dengan jaminan ayahnya, mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Sementara masih kami pelajari, permohonan ada," kata dia
Ivan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (29/2/2016) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT