Suara.com - Ikatan Keluarga Orang Hilang menyesalkan penyebaran informasi menyesatkan sehubungan dengan pemberian sertifikat pengakuan kepada Wiji Thukul dari Asosiasi Para Pejuang Brigada Negra yang diketuai Xanana Gusmao pada 16 Maret 2016. Informasi yang beredar melalui media sosial yang diunggah Ndoro Kakung bahwa Xanana Gusmao melalui siaran televisi Timor Leste memberi pernyataan memberikan penghargaan karena Wiji Thukul pembuat bom untuk melawan ABRI menyesatkan.
Seperti diketahui, asosiasi para pejuang "Brigada Negra" memberikan sertifikat pengakuan kepada anggota dan organisasi-organisasi yang telah mendukung perjuangan saat merebut kembali kemerdekaan Timor Leste. Wiji Thukul dan Bimo Petrus (keduanya adalah korban penghilangan paksa 1997 dan 1998) merupakan dua dari delapan orang dari Indonesia diberi sertifikat atas jasa mereka dalam proses membangun solidaritas nasional dan internasional untuk kemerdekaan Timor Leste.
"Pemberitaan tidak benar tersebut keluar dari akun Ndorokakung di media sosialnya (Path) pada Kamis 17 Maret 2016 yang isinya mempertanyakan kelayakan Wiji Thukul mendapat pengakuan tentang tempat dan bagaimana Wiji Thukul mati, dan tuduhan bahwa Fitri Nganthi Wani (putri Wiji Thukul) telah mendapat hadiah uang," kata Ketua IKOHI Wanmayetti melalui pernyataan tertulis, Jumat (18/3/2016).
Wanmayetti menilai pernyataan dan penyebaran berita tersebut telah melukai hati keluarga, sahabat, dan komunitas-komunitas yang tengah memperjuangkan pertangungjawaban negara dan melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus Orang Hilang DPR RI (28 September 2009).
Pansus Orang Hilang mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, Presiden harus membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Kedua, Presiden serta segenap insitusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang. Ketiga, pemerintah harus merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
"Mengetahui keberadaan orang yang dicintai adalah hak paling hakiki dari keluarga korban penghilangan paksa. Menyebarkan berita tanpa bukti tentunya sangat melukai hati keluarga, sahabat, dan komunitas yang telah memperjuangkan ini selama lebih dari 17 tahun. Penyebaran informasi salah bahwa Fitri Nganthi Wani telah mendapat hadiah uang juga menambah perlukaan dan kekecewaan dan kemarahan bagi keluarga dan sahabat," kata Wanmayetti.
IKOHI dan Sahabat IKOHI, kata Wanmayetti, memandang sertifikat pengakuan dari Brigada Negra adalah satu bentuk pelestari ingatan tentang pentingnya nilai solidaritas untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi dan HAM.
"Pada Wiji Thukul dan segenap kawan, kita berhutang atas nikmat kebebasan pers dan informasi saat ini. Tugas kita adalah untuk melanjutkan perjuangan, bukan sebaliknya," katanya.
Karena itu, Wanmayetti meminta pemilik akun Path Ndorokakung untuk mencabut tuduhannya dan meminta maaf kepada keluarga Wiji Thukul, khususnya kepada Fitra Nganthi Wani dan kepada semua keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia.
"Kami juga meminta pemilik akun Ndorokakung untuk bertanggung-jawab terhadap segala bentuk dampak yang diakibatkan," katanya.