Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana merevisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014, tentang Transportasi. Menurut Ahok, apabila telah direvisi tak ada lagi aturan pembatasan usia kendaraan hingga 10 tahun. Uji KIR nantinya akan dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
"Saya udah dapat ijin dari Menhub, jadi nanti agen tunggal pemegang merek itu boleh mengadakan KIR, kita hanya kirim orang. Tapi sekarang mereka perlu pasang alatnya, kalau seperti itu, kita akan revisi perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3/2016).
"Jadi kendaraan bermotor tidak ditentukan oleh usia sebenarnya, tapi ditentukan oleh KIR," sambung Ahok.
Ahok mencontohkan, apabila ada orang yang memiliki mobil usianya di atas 10 tahun dan menginginkan mobil tersebut dapat lolos KIR namun harus dibuat baru di ATPM, Ahok memastikan si pemilik harus mengeluarkan dana sekitar 40 persen dari harga mobil.
Itu sebabnya banyak pemilik yang lebih memilih ganti kendaraan baru daripada harus mengurus izin.
"Jadi istilahnya kalau di jerman, kalau orang suka becanda gitu ya sama mobil tuanya, dia bilang saya akan bersama kamu sampai TUV (seperti KIR) memisahkan kita," katanya.
Aturan ini nantinya akan dikhususkan untuk orang yang memeiliki hobi dengan kendaraan tua itu. Mereka akan diperbolehkan melintas saat akhir pekan dan tanggal merah saja.
"Kalau kamu orang kaya, hobi mobil yang sudah usia 50 tahun, akan ada aturanya juga. Saya akan membuat boleh bayar STNK yang hanya keluarnya waktu hari libur," katanya.
Lebih lanjut, pajak yang akan dibayar oleh pemilik mobil tua juga akan lebih murah daripada pembayaran pajak mobil-mobil biasa.
"Jadi kalau tanggal merah, kamu hanya bayarnya itu. Sehingga STNK kamu jadi murah, sehingga mobil-mobil antik, dia akan bayar STNK yang harga murah ini," jelas mantan Politisi Golkar dan Gerindra itu.