Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Adanya pemeriksaan tambahan ini diakui oleh salah satu pengacara Jessica, Andi Joesoef.
"Ya untuk pemeriksaan tambahan," kata Andi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (18/3/2016).
Dalam pemeriksaan tambahan, tersangka Jessica akan didampingi pengacara.
"Yang dampingi rekan Hidayat Bostam," kata Yudi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (17/3/2016) kemarin. Ketika itu, penyidik batal memeriksa Jessica lantaran pengacara tersangka tidak bisa hadir.
"Tinggal masalah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang membutuhkan kehadiran pengacara yang tidak bisa hadir sekarang. Jadi Ia minta waktu besok," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, kemarin.
Krishna mengatakan penyidik masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas perkara Jessica.
"Perpanjangan penahanan kan kami punya maksimal punya waktu 120 hari. Jadi masih jauhlah kurang dari 40 hari," katanya.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.