BAP DPD RI menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan terkait masih kurang memuaskannya penyelesaian atas kerugian negara melalui proses Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
Wakil Ketua BAP DPD RI, Ayi Hambali menyampaikan bahwa tingkat pengembalian kerugian negara oleh entitas masih kurang baik,untuk itu terdapat beberapa rekomendasi BAP bagi BPK. "Terkait tingkat pengembalian kerugian negara/daerah oleh entitas yang masih kurang baik, BAP DPD RI merekomendasikan BPK RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penyelesaian TP/TGR untuk mengetahui dan menilai apa yang menjadi kendala dalam proses penyelesaian,” ujar Ayi dalam pembacaan laporan perkembangan kerja BAP DPD RI pada sidang paripurna ke-9 DPD RI, Kamis (17/3/2016).
Ayi Hambali juga menyampaikan rekomendasi lain terkait entitas yang masih kurang baik. "BPK juga dianjurkan untuk melakukan peninjauan kembali standar yang digunakan untuk pemeriksaan dan perumusan pernyataan rekomendasi sehingga tidak terjadi salah persepsi dalam tindak lanjut rekomendasi," ujarnya.
Rekomendasi lainnya yang juga disampaikan adalah agar BPK segera menuntaskan pembuatan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU, seperti PP tentang TGR.
Sedangkan dalam hal penyelesaian aset daerah, BAP DPD RI menilai BPK dapat mengambil langkah untuk penyelesaian aset daerah yang sulit ditelusuri keberadaannya sehingga daerah tidak mendapat kesulitan dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"BPK diminta untuk dapat mengambil langkah langkah terkait penyelesaian aset daerah dalam hal kondisi objektif yang sudah hampir tidak mungkin untuk ditelusuri keberadaannya. Hal ini terkait permasalahan aset yang selama ini banyak menjadi kendala bagi entitas daerah untuk memperoleh opini WTP," pungkasnya.