Apindo Tarik Permohonan Uji Mater UU Ketenagakerjaan di MK

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2016 | 00:01 WIB
Apindo Tarik Permohonan Uji Mater UU Ketenagakerjaan di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terkait dengan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Berdasarkan ketentuan Mahkamah, penarikan dari permohonan uji materi menjadikan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perbaikan di MK pada Senin (7/3/2016), Apindo menyatakan akan membawa permohonannya tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai aspirasinya dan mencabut permohonannya di Mahkamah.

Apindo sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dan uang pesangon.

Apindo berpendapat pasal tersebut membebankan kewajiban secara kumulatif kepada pengusaha dalam bentuk pembayaran pensiun sekaligus uang pesangon saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.

Hal ini dinilai Apindo dapat menyebabkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan konsep.

Karena ada kemungkinan lain bila terjadi PHK pada pekerja yang memasuki usia pensiun, baginya masih tetap berlaku Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tetap diberikan pesangon dan uang pensiun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI