Kapolri Tak Tahu Ada Polisi Jadi 'Backing' Perusahaan

Kamis, 17 Maret 2016 | 17:36 WIB
Kapolri Tak Tahu Ada Polisi Jadi 'Backing' Perusahaan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum tahu kasus maladministrasi oleh anak buahnya berinisial AB dengan menjual nama Kantor Staf Presidenan (KSP)‎ untuk membekengi sebuah perusahaan besar. AB sendiri dulu sempat bertugas di kantor staf presiden telah dikembalikan oleh KSP ke Mabes Polri dua bulan lalu.

"Siapa itu (AB, oknum Polisi jual nama KSP melakukan maladministrasi)‎. Saya sendiri tidak tahu," kata Badrodin di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

‎Dia mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat terkait kasus tersebut dari Ombudsman RI. Badrodin mengharapkan Ombudsman menyampaikan suratnya ke Mabes Polri supaya pihaknya tahu kasusnya dan jika terdapat pelanggaran dapat ditindaklanjuti.

"Belum ada suratnya tuh. Harusnya dikasih surat ke saya, supaya kami juga tahu pelanggarannya apa," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan oknum pejabat Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berinisial AB. AB yang berlatarbelakang Polisi aktif diduga pernah mendatangi kantor ombudsman untuk meminta lembaga itu supaya mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, segera menerbitkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh PT. XY, perusahaan bidang logam.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan bahwa AB sudah bukan anak buahnya. Yang bersangkutan telah lama dikembalikan ke Mabes Polri‎ karena AB merupakan Polisi.

"Saya sebagai Kepala Staf Presiden menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh saudara AB. Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya, dari KSP ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP," kata Teten kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3/) kemarin.

Teten menyerahkan kepada Ombudsman dan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut lebih jauh. ‎Dia menjelaskan, AB telah keluar dari KSP sejak dua bulan lalu, jadi kasus itu terjadi setelah yang bersangkutan sudah tidak menjadi staf di KSP.

"Ya peristiwanya setelah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi staf KSP, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsmen Alvin Lie Ling Piao di gedung Ombudsmen RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) menjelaskan kasus itu terjadi pada tanggal 27 Januari 2016. Ketika itu kantor ombudsman didatangi EF, perwakilan PT. XY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI