Ini Alasan Penyidik Belum Bisa Lengkapi Berkas Perkara Jessica

Kamis, 17 Maret 2016 | 15:32 WIB
Ini Alasan Penyidik Belum Bisa Lengkapi Berkas Perkara Jessica
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengaku, pihaknya mengalami kendala dalam proses pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Krishna, kendala penyidik belum bisa menyempurnakan petunjuk jaksa dikarenakan alat penyimpanan data elektronik sedang mengalami kerusakan. Kendala tersebut, kata Krishna, mengakibatkan penyidik belum bisa menambahkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

"Teknis itu keterangan ahli yang dibutuhkan, tambahan pemeriksaan berdasarkan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum), seperti keterangan ahli cyber. Ada kendala teknis yakni server-nya down. Jadi kita menunggu perbaikan, dan baru bisa normal hari ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).

 
Kendala lain, menurut Krishna, adalah bahwa penyidik juga belum bisa menelusuri soal aliran rekening milik keluarga Mirna. Dikatakan Krishna, pihak bank belum bisa membuka akses untuk menelusuri rekening tersebut. Namun begitu, Krishna enggan menjelaskan kaitan soal penelurusan rekening itu dalam kasus kematian Mirna.

"Kemudian kendala yang lain, itu di luar kuasa kami, seperti petunjuk masalah rekening korban. Seperti meminta rekening ini dari siapa? Dari bank kan. Nah, kalau banknya nggak ngasih, gimana? Baru bisa ngasih hari ini," kata dia.

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica juga belum lengkap, lantaran penyidik batal memeriksa Jessica karena tim kuasa hukum tidak bisa hadir. Untuk itu, kata Krishna lagi, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Jessica pada Jumat (18/3) besok.

"Tinggal masalah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, yang membutuhkan kehadiran pengacara yang tidak bisa hadir sekarang. Jadi ia minta waktu besok," kata dia.

Lebih jauh, Krishna mengatakan bahwa penyidik masih memiliki banyak waktu untuk bisa melengkapi berkas perkara Jessica atau P-21.

"Perpanjangan penahanan kan kami maksimal punya waktu 120 hari. Jadi masih jauhlah, kurang dari 40 hari," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Waluyo, mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum lagi menerima berkas perkara Jessica yang sedianya akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

"Sampai hari ini belum juga dilimpahkan," kata Waluyo saat dihubungi wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI