Ketahuan "Selfie", Hamilton Lolos dari Jeratan Hukum

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2016 | 13:47 WIB
Ketahuan "Selfie", Hamilton Lolos dari Jeratan Hukum
Lewis Hamilton [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juara dunia Formula 1 dua musim berturut-turut, Lewis Hamilton, lolos dari jeratan hukum. Pembalap dari tim Mercedes itu hampir saja terancam mendapat hukuman pidana dari kepolisian Selandia Baru.

Kondisi ini menyusul aksi selfie yang dilakukan Hamilton di atas kendaraan bermotor saat berkendara di jalanan ibukota Selandia Baru, Auckland. Sejak 2009, kepolisian Selandia Baru melarang selfie saat berkendara.

Larangan ini tentu terkait risiko kecelakaan saat mengemudi sambil selfie. Namun, pasca penyelidikan, pihak kepolisian Auckland akhirnya memilih tidak melanjutkan kasus ini karena kurangnya bukti.

Pembalap berusia 31 tahun itu hanya diperingatkan akan bahaya penggunaan telepon selular saat mengemudi. "Rekaman video yang ada tidak memberikan bukti yang cukup memadai akan adanya pelanggaran yang terjadi," kata seorang juru bicara kepolisian setempat.

"Kami juga sekaligus ingin menegaskan kembali pernyataan kami sebelumnya bahwa menggunakan ponsel saat mengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor sangatlah serius. Itu adalah gangguan signifikan dan risiko utama bagi semua pengguna jalan."

Hamilton diketahui melakukan selfie setelah mengunggah foto saat berkendara di Auckland melalui media sosial Snapchat. Dalam unggahannya tampak foto yang menggambarkan wajahnya sedang berkendara dan foto lainnya menggambarkan kendaraan Harley Davidson yang digunakannya saat ber-selfie.

Gambar ini diambilnya saat sedang liburan baru-baru ini di Selandia Baru. Salah satu tempat liburan yang dikunjunginya di Selandia Baru adalah ke sebuah kasino di Auckland. Saat ini Hamilton sudah berada di Australia untuk bersiap jalani seri perdana F1 2016 di Sirkuit Albert Park, Melbourne, Australia, Minggu (20/3/2016). (Telegraph)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI