Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak Bisa Bertepuk Sebelah Tangan

Kamis, 17 Maret 2016 | 11:12 WIB
Ketua DPR: Revisi UU KPK Tak Bisa Bertepuk Sebelah Tangan
Ketua DPR Ade Komaruddin [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu dipertimbangkan. Sebab, Presiden Joko Widodo meminta revisi ini untuk diundur.

Revisi ini merupakan inisiatif pemerintah. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi di DPR ada usulan untuk meningkatkan persyaratan calon independen sebagai azaz kesetaraan.

"Jadi kalau pemerintah seperti itu, ya DPR pasti nggak akan memaksakan diri maunya DPR juga," kata Ade di DPR, Kamis (17/3/2016).

‎Menurut Ade, dalam pembahasan UU, harus melibatkan pemerintah dan DPR. Bila salah satunya tidak menyetujui. Maka pembahasan UU tersebut tidak bisa berjalan.

"Jadi dua-duanya harus ada kesamaan dalam penyusunan tersebut. Jadi tidak mungkin bertepuk sebelah tangan," ‎kata dia.

Politisi Golkar ini menepis bila dorongan revisi tersebut atas dasar untuk menjegal salah satu calon yuang akan maju di Pilkada. Menurut Ade, dalam penyusunan UU tidak boleh mengaitkan kepentingan satu orang, tapi lebih menekankan pada kepentingan publik.

"Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu. Kita bicara untuk kepentingan republik ini. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu orang," tegas Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI