Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Budi. Anggota dewan yang akan diperiksa penyidik yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, dan anggota Fraksi Hanura Fauzih Amro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi Budi selama di DPR.
Saat ini Budi sudah ditahan KPK setelah dijemput paksa dari Semarang, Jawa tengah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Hari ini, KPK akan memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Budi. Anggota dewan yang akan diperiksa penyidik yaitu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Fathan dan Alamudin Dimyati Rois, dan anggota Fraksi Hanura Fauzih Amro.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi Budi selama di DPR.
Saat ini Budi sudah ditahan KPK setelah dijemput paksa dari Semarang, Jawa tengah.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.
Budi diduga menerima uang dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.