Suara.com -
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap seorang istri napi kasus narkoba, karena diduga mengatur transaksi narkoba suaminya.
"Desiyani (35) diamankan Rabu (16/3/2016) pukul 10.30 WIB karena diduga mengatur uang hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh suaminya yakni Tedy Sudrajat, namun sampai saat ini yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Abdul Haris di Bandarlampung, Kamis (17/3/2016).
Penangkapan Desiyani ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka narkoba sebelumnya, yaitu Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi yang memasukkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Way Huwi pada Rabu (2/3/2016).
Kedua tersangka mengaku disuruh napi bernama Tedy Sudrajat untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Lapas itu dengan menitipkan kepada oknum sipir berinisial R.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap Desiyani, mengingat dari keterangan saksi bahwa dia pernah memberi uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp29 juta," kata dia lagi.
BNN juga menyita dua buah buku rekening milik salah satu tersangka yang mentransfer uang ke rekening Desiyani itu.
BNN Lampung akan terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keterlibatan oknum pegawai yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lapas. (Antara)
BNN Lampung Tangkap Istri Napi Terlibat Narkoba
Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2016 | 07:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
12 November 2024 | 01:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI