Suara.com - Aksi bandit kecil bernama Jordi Rafael Sipahutar di Jakarta Timur ini benar-benar mengerikan.
Tamatan SMP itu bersama teman-temannya: Adam Fauzy, Alfiansyah alias Alfin, dan Guruh alias Gurik pernah membegal sepeda motor milik dua pelajar SMP bernama M. Rizky Wibowo dan Jovan Al Baydowi, pada Sabtu (27/2/2016) pukul 19.30 WIB.
Beberapa jam kemudian, Minggu (28/2/2016) dini hari, dia bikin kekacauan di toko roti yang dijaga Risma Sandi alias Odo. Setelah cekcok, Jordi membacok Risma sampai luka-luka, bahkan jari kelingking kirinya putus.
Dia berkali-kali lolos dari penangkapan.
Kejahatan bandit ini tak hanya membegal sepeda motor dan menganiaya orang, tetapi juga melakukan kekerasan seksual.
Kasus yang terakhir itu terjadi pada hari Kamis (10/3/2016) jam 16.00 WIB. Tersangka Jordi menyetubuhi pelajar SMP berinisial NAK (16) di kamar kos Jalan H. Buang.
Kronologisnya, kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com, Rabu (16/3/2016) malam, pada hari itu, Jordi menjemput korban usai pulang dari PKL.
"Sebelumnya korban dan tersangka sudah kenal karena sering ketemu, kemudian korban dibawa ke kamar kos," kata Husaimah.
Sesampai di kamar, korban dicium dan disetubuhi dengan paksa.
"Setelah disetubuhi, korban diancam dengan kata-kata 'awas lu nggak nurut sama gue, gue habisin muka lu pelan-pelan,'" kata Husaimah.
Jordi juga menyundut pipi korban menggunakan rokok dan melempar helm ke arah kepala korban.
Setelah peristiwa itu, kata Husaimah, korban pulang ke rumah dan memberitahukan kepada orangtuanya atas apa yang dialaminya.
"Keesokan harinya, keluarga korban melapor ke polsek dan pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya," kata Husaimah.
Dari kasus ini, terungkaplah semua. Polisi berhasil membekuk dua teman Jordi yang ikut merampas sepeda motor milik Rizky Wibowo dan Jovan.
Dari pengembangan yang dilakukan polisi, dua sepeda motor merek Yamaha milik Rizky dan Jovan akhirnya ditemukan lagi.
Polisi juga menyita satu clurit milik Jordi.
"Celana dalam korban (NAK) terdapat sperma tersangka (Jordi). Celana tersangka juga terdapat bercak sperma," katanya.
Kini bandit-bandit kecil itu meringkuk di tahanan polisi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk kasus begal sepeda motor, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk Jordi ditambah Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, lalu Pasal 351 tentang penganiayaan.