Jordi juga menyundut pipi korban menggunakan rokok dan melempar helm ke arah kepala korban.
Setelah peristiwa itu, kata Husaimah, korban pulang ke rumah dan memberitahukan kepada orangtuanya atas apa yang dialaminya.
"Keesokan harinya, keluarga korban melapor ke polsek dan pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya," kata Husaimah.
Dari kasus ini, terungkaplah semua. Polisi berhasil membekuk dua teman Jordi yang ikut merampas sepeda motor milik Rizky Wibowo dan Jovan.
Dari pengembangan yang dilakukan polisi, dua sepeda motor merek Yamaha milik Rizky dan Jovan akhirnya ditemukan lagi.
Polisi juga menyita satu clurit milik Jordi.
"Celana dalam korban (NAK) terdapat sperma tersangka (Jordi). Celana tersangka juga terdapat bercak sperma," katanya.
Kini bandit-bandit kecil itu meringkuk di tahanan polisi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk kasus begal sepeda motor, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk Jordi ditambah Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, lalu Pasal 351 tentang penganiayaan.