Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam Kepolisian Sektor Menteng yang dinilai tidak mampu menjamin keamanan acara pemutaran perdana film dokumenter Pulau Buru Tanah Air Beta karya Rahung Nasution di Pusat Kebudayaan Jerman Goethe-Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016). Padahal, pemutaran akan dilakukan di ruang tertutup atau ruangan yang biasa dipakai untuk memutar film dan acara kesenian.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan walau polisi tidak secara langsung meminta acara itu dibatalkan, sikap mereka menunjukkan keperpihakan kepada organisasi masyarakat yang kerap bertindak intoleran dan mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkesenian melalui film.
Malam sebelum pemutaran, kata Erick yang merupakan jurnalis Suara.com, empat anggota Kepolisian Sektor Menteng mendatangi Goethe-Institute Jakarta untuk mengonfirmasi ihwal acara pemutaran film tersebut. Saat itu, mereka menyatakan akan ada unjuk rasa dari ormas Islam. Panitia sudah memberikan adanya acara pemutaran film itu ke polsek pada 5 Maret 2016.
"Tadi pagi, polisi mendatangi lagi Goethe-Institute dan memperjelas bahwa ormas yang akan berunjuk rasa adalah Front Pembela Islam, yang akan memprotes dan mengancam membubarkan pemutaran film tersebut. Bukannya menyiapkan pengamanan untuk menjaga acara pemutaran film, polisi justru meminta Goethe-Institute untuk mempertimbangkan rencana pemutaran film karena adanya unjuk rasa tersebut," kata Erick.
Lima jam sebelum pemutaran, katanya, karena tak adanya jaminan keamanan dari kepolisian, Goethe-Institute memutuskan membatalkan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta. Panitia kemudian memutarnya untuk kalangan terbatas di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Film ini bercerita tentang sejarah Pulau Buru yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan para tahanan politik setelah pembantaian 1965.
Erick mengatakan ini bukan kejadian pertama di Jakarta tahun ini. Pada 27 Februari lalu, Kepolisian Sektor Menteng juga tidak mau dan tidak mampu menjamin keamanan Festival Belok Kiri yang rencananya digelar di Galeri Cipta II Taman Ismail Marzuki Jakarta. Polisi, katanya, bahkan membubarkan acara tersebut setelah didesak oleh kelompok ormas intoleran. Panitia akhirnya memindahkan acara tersebut di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
AJI Jakarta menilai Kepolisian Sektor Menteng tidak profesional menjalankan tugas. Pasal 1 dan 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan jelas menyatakan Kepolisian bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tindakan polisi yang berpihak kepada kelompok intoleran itu mengancam kebebasan berekspresi dan hak berpendapat warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Bila sikap kepolisian diteruskan, bukan tidak mungkin kelompok-kelompok intoleran makin kuat dan mengancam nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Bila sikap kepolisian diteruskan, Indonesia akan menyambut masa depan tanpa kebebasan," kata Erick.
Menyikap masalah ini, AJI Jakarta menyatakan sikap, pertama: menuntut pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo hingga Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tanggap terhadap ancaman nyata kekebasan berekspresi dan berpendapat di Ibu Kota. AJI mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap semua pihak yang mengancam kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.