Suara.com - Hari ini, Rabu (16/3/2016), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangi perjanjian kerjasama untuk melindungi para pekerja kontrak perorangan yang bekerja di seluruh satuan kerja perangkat daerah.
Jumlah PKP yang akan didaftarkan sebanyak 250 ribu orang yang berasal dari 300 unit SKPD serta turunannya.
Para pekerja didaftarkan terhitung Maret 2016 pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mereka akan diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua di tahun 2017 mendatang.
Pemerintah Jakarta meyakini langkah ini akan diikuti seluruh provinsi di Indonesia.
"Saya yakin, suatu saat, dalam waktu dekat, pasti seluruh provinsi di Indonesia akan lihat mekanisme kerjasama ini ke Jakarta,” Kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dalam Insgub DKI Jakarta Nomor 288 Tahun 2015 tentang Perlindungan Kepada Tenaga Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kerjasama lainnya adalah pendaftaran 18 ribu pekerja prasarana sarana umum atau pasukan oranye dan 13.526 pekerja petugas lapangan dinas kebersihan non PNS pada BPJS Ketenagakerjaan. (Dian Rosmala)