Orang Istana Jadi "Backing" Perusahaan, Ini Tanggapan Teten

Rabu, 16 Maret 2016 | 19:58 WIB
Orang Istana Jadi "Backing" Perusahaan, Ini Tanggapan Teten
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan oknum pejabat Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berinisial AB. AB diduga pernah mendatangi kantor ombudsmen untuk meminta ombudsman mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, segera menerbitkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh PT. XY, perusahaan bidang logam.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan bahwa AB sudah bukan anak buahnya. Yang bersangkutan telah lama dikembalikan ke Mabes Polri‎. Karena AB merupakan Polisi.

"Saya sebagai Kepala Staf Presiden menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh saudara AB. Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya, dari KSP ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP," kata Teten kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Teten menyerahkan kepada Ombudsman dan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut lebih jauh. ‎Dia menjelaskan, AB telah keluar dari KSP sejak dua bulan lalu, jadi kasus itu terjadi setelah yang bersangkutan sudah tidak menjadi staf di KSP.

"Ya peristiwanya setelah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi staf KSP, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP," ujar dia.

Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya akan bertemu dengan Ombudsman untuk mengklarifikasi lebih jauh mengenai kasus tersebut. ‎Tetan mengungkapkan, selain AB pihaknya juga telah mengembalikan lima staf dari Deputi V KSP yang berlarar belakang TNI dan Polri.

"Ada 5 staf Deputi V yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri.‎ Dan juga Kepala Deputi V KSP (sebelumnya) Mayjen Andogo Wiradi juga sudah dikembalikan ke Mabes TNI," ungkap dia.

Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum lantaran AB memalsukan jabatan dengan mengklaim staf SKS, Teten mengaku akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Ombudsman.

"Tidak, saya akan bertemu dulu dengan pimpinan Ombudsman untuk meminta penjelasan lebih detil," katanya.

‎"Jadi silakan Ombudsman dengan Kapolri membicarakan masalah maladministrasi ini".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI