Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta anggotanya yang tersangkut kasus hukum agar bersikap kooperatif kepada lembaga penegak hukum. Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyusul langkah KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap.
"Tentu saya kira mereka harus kooperatif, menyampaikan apa adanya. Saya kira ikuti proses yang ada," kata Fadli di DPR, Rabu (16/3/2016).
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah. Dia dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).
Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.
Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.