Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya seluruh pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian itu diteken di Balai Kota DKI Jakarta, rabu (16/3/2016). Pekerja kontrak yang akan dilindungi dengan perjanjian itu ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semua PKP akan didaftarkan sebagai peserta dalam program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Perjanjian Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Lima wilayah kerja, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Masing-masing Walikota tersebut di atasa, akan menandatangani bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Menara, Jamsostek, Jakarta Salemba, Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Grogol dan Jakarta Rawamangun.
Seluruh kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
"Saya harap, kerjasama yang dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh agar dapat dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya.” Kata Agus, di Jakarta, rabu (16/3/2016).
Agus juga menegaskan, betapa pentingnya perlindungan dalam bekerja bagi Pekerja Kontrak Perorangan di wilayah Jakarta. (Dian Rosmala)