Polisi Bongkar Bisnis Film Biru LGBT, Begini Caranya

Rabu, 16 Maret 2016 | 16:53 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Film Biru LGBT, Begini Caranya
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto rilis bisnis video porno LGBT [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran DVD porno berkonten adegan seksual gaya lesbian, gay, biseks, dan transgender. Polisi menangkap dua tersangka berinisial FW dan FF.

"Kontennya sejalan dan isu LGBT," kata Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok, dan Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2016) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berkat penyamaran petugas. Keduanya menyebarkan promosi video porno LGBT melalui media sosial, Instagram, dengan akun Jualvideoalter dan www.semprot.com. Video porno berkonten LGBT tersebut dijual dengan berbagai kemasan di antaranya DVD, flashdisk, MMC, dan HDD.

"Tersangka mengaku sudah beraksi selama enam bulan, keuntungan atas penjualan film porno tersebut mencapai Rp10-30 juta perbulannya," kata dia.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telpon genggam merek Polytron dan Lenovo, satu unit laptop merek Acer, tiga unit hardisk merek Touro 1 Terabite, WD 1 Terabite, dan satu unit mouse merek logitech.

Selain itu, polisi juga menyita satu ATM BCA, dua lembar fotocopy transfer ATM Prima, dua lembar fotocopy bukti pengiriman JNE, tiga buah amplop warna coklat berisi Micro SD merek V-gen 8GB berisikan 300 film porno asia dan barat, dan 2 Flasdisk merek Sandisik 8 GB berisi 300 film porno asia dan barat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 29, Pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 Jo Pasal 6 UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI