Terkait laporan tersebut, Yudi terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
"Ya liat LP (laporan polisi) nya pasal 27," kata dia.
Darmawan membantah kalau putrinya memiliki asuransi jiwa di luar negeri yang jumlahnya mencapai sebesar 5 juta dolar AS.
"Bener nggak sih saya asuransiin segala di luar negeri apa gitu," kata Darmawan, Senin (14/3/2016).