Curi Pamflet, Warga AS Dihukum Kerja Paksa 15 Tahun di Korut

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2016 | 15:29 WIB
Curi Pamflet, Warga AS Dihukum Kerja Paksa 15 Tahun di Korut
Ilustrasi penjara [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa 15 tahun, kepada seorang pelajar asal Amerika Serikat, Otto Warmbier. Otto ditangkap ketika mengunjungi negara itu dengan dakwaan melawan pemerintah, kata kantor berita Xinhua, Rabu (16/3/2016).

Warmbier, mahasiswa Universitas Virginia, ditahan pemerintah Korea Utara Januari silam karena berusaha mengambil slogan propaganda di hotel tempatnya menginap di Pyongyang. Ia dinyatakan bersalah melawan pemerintah, kata media Korea Utara sebelumnya.

Pemuda asal Wyoming, Ohio itu ketika ditangkap di Pyongyang, Januari lalu disebutkan bahwa kejahatannya tergolong "sangat berat dan dan direncanakan".

Saat itu adalah hari terakhir perjalanan wisata Tahun Baru berombongan selama lima hari, ketika ia digelandang petugas imigrasi di bandar udara, kata perusahaan wisata penyelenggara perjalanan tersebut.

Korea Utara memang kerap memenjarakan orang asing dan pada masa lalu memanfaatkan tahanan Amerika untuk mendatangkan pejabat tinggi AS ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan AS.  Negara itu juga memenjarakan orang asing dengan hukuman berat sebelum kemudian membebaskannya.

Korut juga menahan seorang pendeta keturunan Kanada-Korea yang dihukum kerja paksa seumur hidup pada Desember atas tuduhan melakukan tindakan subversif.  Pada 2014, Korea Utara membebaskan tiga tahanan warga AS.

Harian "The New York Times" memberitakan, mantan gubernur New Mexico, Bill Richardson yang sebelumnya melakukan perjalanan ke Korea Utara, bertemu dengan duta Korut di kantor Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Selasa (15/3/2016) untuk mendesak pembebasan bagi Warmbier.

"Saya mendesak berdasarkan alasan kemanusiaan agar membebaskan Otto dan mereka setuju untuk menyampaikan pesan tersebut," demikian pernyataan Richardson, yang dikutip media. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI