Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi

Rabu, 16 Maret 2016 | 14:43 WIB
Wacana Calon Independen Diperberat, PKB: Jangan Diskriminasi
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PKB DPR belum bersikap tegas mengenai wacana menaikkan syarat jumlah dukungan untuk calon perserorangan atau independen dalam revisi UU tentang Pilkada.

"‎Kita akan pelajari. Saya kira berapa batasan (syarat itu) kita akan review menyeluruh," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di DPR, Rabu (16/3/2016).

Fauziah menambahkan dalam pilkada semua pihak harus diakomodir dan tidak boleh ada yang didiskriminasikan.

"Mau calon independen, mau calon ‎melalu partai harus mendapatkan perlakuan yang sama. Karena untuk mendapatkan dukungan itu bukan hal yang mudah. Membikin partai politik menjadi partai politik yang mampu mengusulkan calonnya juga bukan hal yang gampang," kata Ida.

Sementara itu, Fraksi Hanura menolak rencana peningkatan syarat dukungan untuk calon independen dalam pilkada. Menurut mereka harusnya peluang calon independen dipermudah, bukan malah dipersulit.

"Kami nggak sepakat. Negara demokrasi harus beri peluang ke Parpol dan independen. Kita beri ruang seluas-luasnya. Hanura akan memperjuangkannya," kata Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana di DPR.

‎Dia mengatakan partai politik seharusnya jangan khawatir dengan adanya calon independen sehingga tidak perlu ada alasan untuk memperberat syarat bagi mereka.

"Tidak boleh bertindak tidak adil. Tidak boleh karena alasan kelompok lalu memperberat untuk independen," tuturnya.

Meski pembahasan revisi UU Pilkada belum dimulai, wacana tersebut mulai bergulir di DPR.

Kemarin, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan ada usulan agar persentase dalam perhitungan syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah yang bersangkutan.

Rambe menambahkan revisi UU PIlkada juga menaikkan syarat bagi calon yang didukung oleh partai politik, yaitu dari lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara partai atau gabungan partai pengusul.

Di Istana, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjamin syarat dukungan untuk calon independen tak akan diubah dalam UU Pilkada. Pemerintah, katanya, sudah membahasnya dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rencananya, draft UU Pilkada akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI