Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah syarat calon independen yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal itu menyusul kabar adanya rencana DPR ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju pada pilkada serentak 2017 nanti.
"Pada prinsipnya, pemerintah menganggap UU No.8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Oleh sebab itu, menurut Pramono, Presiden berharap dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR nanti, jangan sampai ada aturan yang bertujuan untuk menghambat peluang calon independen dalam pilkada nanti.
"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup dan menghalang-halangi calon independen," ujarnya.
Dikatakan Pramono lagi, Presiden telah memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai revisi UU Pilkada pada Selasa (15/3) kemarin. Menurutnya, dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan kepada menteri terkait agar jangan sampai ada aturan yang menghambat calon independen maju di pilkada.
"Sehingga dengan demikian, kemarin dalam ratas, Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap (bahwa) berkaitan calon independen, (sudah) cukup baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Pramono, hingga saat ini sistem demokrasi Indonesia dinilai sudah baik secara nasional, serta menjadi contoh bagi perpolitikan internasional. Kendati demikian, Pramono mengakui bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Kewenangan untuk melakukan perubahan UU itu kan memang dimiliki DPR dan juga pemerintah. Tentunya harus dibahas kedua belah pihak. Tetapi sikap pemerintah seperti itu," tandasnya.