Ombudsman Ungkap Oknum Kantor Staf Presiden Bekingi Perusahaan

Rabu, 16 Maret 2016 | 14:27 WIB
Ombudsman Ungkap Oknum Kantor Staf Presiden Bekingi Perusahaan
Komisioner Ombudsmen Alvin Lie Ling Piao [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan pejabat Kantor Staf Kepresidenan berinisial AB.  AB diduga pernah mendatangi kantor ombudsmen untuk meminta ombudsman mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, segera menerbitkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang dimohonkan oleh PT. XY -- perusahaan bidang logam.
 
"Bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh AB adalah bertindak melampaui wewenang dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan," kata Komisioner Ombudsmen Alvin Lie Ling Piao di gedung Ombudsmen RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
 
Alvin menjelaskan kasus itu terjadi pada tanggal 27 Januari 2016. Ketika itu kantor ombudsman didatangi EF -- perwakilan PT. XY. Dia datang untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang. Pejabat itu dilaporkan maladminstrasi karena permohonan PT. XY sejak Juli 2013 tentang rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup belum diterbitkan.
 
"Kedatangan perwakilan XY tersebut didampingi oleh seorang berinisial AB, yang mengaku sebagai staf atau pejabat Kantor Staf Kepresidenan, dan membuktikannya dengan memberikan kartu nama beratribut kantor sraf kepresidenan. Dalam penyampaian laporan, justru AB yang aktif dan lebih banyak bicara daripada EF selaku perwakilan PT. XY," kata Alvin.
 
Setelah menerima laporan, ombudsmen melakukan penelusuran. Namun, saat meminta klarifikasi ke pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kementeiran mengatakan AB tidak pernah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
 
"Kenyataannya justru AB menekan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menggunakan jabatannya sebagai staf kepresidenan," kata Alvin.
 
Kini, ombudsmen menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kantor Staf Kepresidenan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI