Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan standard operational procedure penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror terhadap terduga teroris. Hal itu dipertanyakan Nasir menyusul tewasnya Siyono pada Rabu (9/3.2016) kemarin.
“Kasus tewasnya Siyono mengingatkan saya pada kejadian penyiksaan yang dialami lima orang korban salah tangkap di Poso pada 2013 lalu," kata legislator dari Daerah Pemilihan Aceh.
Nasir mengingatkan Densus 88 kerap kali melakukan tindakan penyiksaan sejak tahapan penangkapan.
“Padahal, pelaku yang ditangkap belum tentu menjadi tersangka dan bahkan sering terjadi salah tangkap," kata anggota DPR sejak 2009.
Menurut Nasir tindakan penyiksaan yang dilakukan Densus 88 dilakukan dengan menutup mata kepada terduga pelaku teroris serta memukul bagian tubuh dan kepala dengan senjata sehingga hal ini sulit diproses secara hukum karena korban tidak melihat langsung siapa yang menyiksa.
“Oleh karena itu, sebagai anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya akan mempertegas pengaturan prosedur penangkapan dan bahkan mengurangi kewenangan Densus 88 dalam penangkapan yang kerap kali melakukan pendekatan penyiksaan kepada terduga teroris,” kata Nasir.
Itu sebabnya, dalam waktu dekat, Nasir akan meminta klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta memelajari SOP penangkapan Densus 88. Jika ditemukan ada celah Densus 88 melakukan tindakan penyiksaan, Nasir mengatakan Komisi III akan membatasi ketentuan penangkapan dalam revisi UU Terorisme.
“Saya khawatir, pelaku penyiksaan sulit terungkap. Karena penyiksaan dilakukan oleh internal Polri, dan kemungkinan sulit mencari saksi di luar polri yang melihat kejadian tersebut. Sehingga, dibutuhkan ketegasan Kapolri untuk mengungkap petugas densus yang bertugas saat penangkapan Siyono dan diberi sanksi berat,” kata Nasir.