Jokowi Perintahkan Pecat Bupati Ogan Ilir

Rabu, 16 Maret 2016 | 11:58 WIB
Jokowi Perintahkan Pecat Bupati Ogan Ilir
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi tiba di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyoroti kasus Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) terkait penyalahgunaan narkoba. Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri melakukan diskresi atau mencopot jabatan Ahmad sebagai Bupati dan menunjuk pelaksana tugas (PLT).

"Presiden memerintahkan kepada saya, ada diskresi Mendagri atau tidak? Saya bilang ada Pak. Kalau dia tertangkap tangan KPK atau narkoba misalnya itu kan sudah membangun citra Pemerintahan yang tidak bersih. Jadi saya punya kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap yang bersangkutan (cabut SK) dan menujuk pelaksana tugas kepela daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Namun, lanjut dia untuk pemberhentian yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan menunggu putusan hukum tetap dari Pengadilan. Selain itu, pihaknya juga menunggu surat resmi hasil test urine Ahmad dari BNN.

"Pemberhentiannya kan tetap menunggu keputusan hukum tetap. Soal kasus narkoba nanti kami tunggu surat resmi dari BNN apakah positif atau tidak," ujar dia.

Mendagri Pertanyaan Hasil tes Kesehatan Bupati Ogan Ilir Dari KPU Daerah. ‎Selain cek data hasil tes urine dari BNN, Mendagri juga akan mengecek hasil tes kesehatan Ahmad Wazir di KPUD Ogan Ilir.

"Itu calon Pilkada kan ada tes kesehatannya, kami minta juga kepolisian cek ke KPU lampiran tes kesehatan dia itu bagaimana ketika itu. Ada permainan gak, jujur gak, dokternya siapa, rumah sakitnya mana, puskesmasnya mana," tambah Tjahjo.

Jika ada permainan saat seleksi calon kepala daerah oleh KPU ataupun Bawaslu, maka pihaknya akan melaporkan ke kepolisian untuk diusut tuntas.

"Nanti bisa dong (diperkarakan jika ada permainan dengan KPU dan pihak terkait), itu kan sudah manipulasi masyarakat dengan data," tandas dia.

Diberikan sebelumnya, selain menangkap Bupati Ogan Ilir, BNN juga menangkap tiga orang yang merupakan kaki tangannya. Ketiga orang tersebut berinisial MU (29), DA (31) seorang pegawai negeri sipil, dan JU (38) security yang bekerja di rumah dinas Bupati Ogan Ilir.

Mereka ditangkap di rumah pribadi Bupati Ilir Ogan di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016).

Kasus ini terbongkar berkat mulut bandar narkoba berinisial ICN (38). ICN merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa di Palembang.

Budi menambahkan keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI