Suara.com - Pemerintah bersama Komisi II DPR berencana menaikan syarat dukungan bagi calon independen seperti kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 melalui jalur non partai siap mengikuti apa mau DPR maupun pemerintah yang ingin melakukan revisi.
"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya, kalau udah keluar UU itu kami ikut saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Atas usulan ini, Ahok belum mengetahui apa reaksi Teman Ahok soal wacana pemerintah beserta DPR yang akan memperberat syarat dukungan bagi calon independen. Ia hanya berharap relawannya itu dapat bekerja lebih keras lagi mencari dukungan KTP warga Jakarta.
"Saya belum ketemu, paling mereka kerja pontang panting saja ya. Kawan-kawan komisi dua punya argumen kalau partai harus 20 persen masa perorangan nggak 20 persen (dari jumlah DPT tahun lalu). Kalau denger itu masuk akal juga," katanya.
Lebih lanjut, ketika Ahok masih menjadi anggota DPR komisi II ketika itu juga sempat memberikan ide-ide soal revisi UU. Revisi kata Ahok tidak akan diputuskan oleh DPR sendiri melainkan mendengarkan pendapat dari sejumlah pihak.
"Saya dulu di Komisi II dan baleg, ide ide ini nggak papa dan biasanya mereka akan undang pakar pakar dia harus dengar dan sosialisasi, termasuk masyarakat. Dari dengar pendapat itu mereka ngubah," katanya.