DPR akan Tuntaskan Revisi Buku Pertama RUU KUHP Juli 2016

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 21:33 WIB
DPR akan Tuntaskan Revisi Buku Pertama RUU KUHP Juli 2016
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Komisi III DPR RI menargetkan dapat menyelesaikan revisi UU KUHP untuk buku pertama dari dua buku pada Juli atau Agustus 2016.

"Buku pertama ini mengatur soal ketentuan hukum umum. Diharapkan, pembahasannya sudah selesai pada Juli atau Agustus," kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil pada diskusi bertema "Forum Legislasi: RUU KUHP" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut Nasir Jalil, jika pembahasan buku pertama telah selesai, maka Komisi III DPR RI akan langsung memasuki pembahasan buku kedua yang berisi ketentuan delik hukum.

Nasir berharap dinamika di parlemen akan berjalan stabil dan tidak ada kegaduhan politik sehingga proses pembahasan buku pertama dan buku kedua pada revisi UU KUHP dapat berjalan lancar.

"Jika proses revisi UU KUHP berjalan lancar, maka ini adalah karya dari pembaruan sistem hukum di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih mengatakan pada pembahasan revisi II KUHP, Pemerintah tidak dalam posisi tergesa-gesa, tapi ingin menyelesaikan suatu pekerjaan besar.

Menurut dia, proses revisi UU KUHP ini sudah berjalan cukup panjang.

Panja RUU KUHP Pemerintah, kata dia, sudah berdiskusi dengan semua pakar hukum pidana dan sudah ada catatan masukannya.

"Pemerintah akan mengundang sekali lagi, para apakar hukum pidana, agar hasilnya dapat dicermati lagi," katanya.

Enny menegaskan proses revisi UU KUHP ini bukan isu elitis dan Pemerintah meminta masukan dari pihak yang berkepentingan.

Pada pembahasan RUU KUHP ini, kata dia, Pemerintah bersama para pakar dan lembaga terkait seperti kepolisian dan KPK, juga melakukan kompilasi terhadap 220 UU yang terkait dengan KUHP.

"Dalam pembahasan tersebut terjadi perdebatan-perdebatan. Ini yang kita harapkan, agar diperoleh hasil maksimal. Jangan sampai setelah RUU disetujui jadi UU baru terjadi perdebatan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI