Suara.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/3/2016) malam, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Menurut pengamatan Suara.com, lelaki berkumis tebal itu terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Wajahnya seperti ketika dibawa ke KPK secara paksa tadi, terlihat lusuh dan pucat.
Budi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Setelah keluar dari lobi, dia dibawa petugas menuju mobil tahanan KPK.
Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah. Dia dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).
Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.
Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [Kurniawan Mas'ud]