Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk

Selasa, 15 Maret 2016 | 20:14 WIB
Jokowi Minta DPR Segera Bahas RUU Pilkada, Calon Independen Masuk
Rapat Paripurna DPR RI [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Presiden Joko Widodo akan mengirimkan Amanat Presiden ke DPR RI menyangkut revisi Undang-Undang tentang Pilkada. Pemerintah berharap revisi tersebut bisa dibahas di parlemen dan segera disahkan.

‎"Hari ini Presiden akan mengirimkan Ampres ke DPR mengenai revisi UU Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers usai rapat terbatas di kantor Presiden, Selasa (15/3/2016).

Dia menambahkan evaluasi pelaksanaan pilkada dalam rapat terbatas tadi berlangsung singkat.

"Semua lancar, tak ada masalah. Anggarannya juga cukup dan tercukupi walau tersendat," ujar dia.

Seluruh hasil putusan Mahkamah Konstitusi m‎engenai pilkada, seperti kasus dinasti kepala daerah, kasus korupsi, dan calon tunggal atau independen masuk dalam revisi UU Pilkada. Anggaran pilkada juga dimasukkan.

"Poin penting lagi adalah soal anggaran. Ke depan anggarannya dari daerah. Kalau daerahnya bisa mengatur dengan baik pasti bisa. Pilkada lalu bisa, ada 269 daerah dan bisa tercukupi," kata dia.

"Arahan ‎Presiden tetap dikaji juga tahapan paling krusial pileg dan pilpres serentak 2019. Kemudian pilkada sisa, karena menyangkut mayoritas kepala daerah sisa di tahun 2018," Tjahjo menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy menjelaskan salah satu bagian revisi, yaitu soal pemberatan syarat bagi calon independen.

"Kami tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.

Menurut Lukman pembahasan rencana memperberat syarat ‎untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.
"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.

Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.

Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.

"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.

Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI