Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tidak bisa secara sistem transportasi berbasis aplikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika tugasnya membuat pengaturan, bukan memblokir layanan yang selama ini sudah banyak digunakan masyarakat.
"Kami tidak bisa mengatakan diblok atau tidak diblok mengenai aplikasi onlinenya. Karena faktanya adalah ada aturan ada undang-undang mengenai tranportasi," kata Rudiantara di ruang serbaguna gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Rudiantara mengungkapkan kementeriannya mendapat banyak masukan dari masyarakat yang selama ini membutuhkan layanan transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Uber. Apalagi, Grab Car dan Uber saat ini tengah memproses perizinan mereka yang nantinya tertuang dalam usaha tetap berbentuk koperasi.
"Ada aspirasi baik dari masyarakat sebagai penggiuna jasa yang menginginkan, mengharapkan adanya layanan transportasi umum yang lebih nyaman, yang dirasakan setidaknya yang saat ini aplikasi online yang lebih nyaman dan lebih terjangkau. Kami tidak boleh meniadakan hal ini. Itu intinya," katanya.
Rudiantara menekankan pemblokiran bukan solusi atas permasalahan yang disampaikan pengemudi transportasi umum konvensional dalam aksi demonstrasi yang dilakukan baru-baru ini.
"Intinya bagaimana kita mencari solusi, mencari persamaan dan mudah-mudahan ini akan bisa selesai. Sehingga diharapkan semuanya bisa diwadahi sehingga nanti terjadi yang namanya mendekati level antara yang konvensional dengan yang online," kata Rudiantara.
Pada Senin (14/3/2016) kemarin, ribuan pengemudi transportasi umum konvensional demo ke Balai Kota dan Istana Merdeka untuk menuntut pemerintah menutup layanan transportasi berbasis aplikasi.
Mereka menilai keberadaan transportasi online melanggar aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menggunakan plat kuning layaknya transporatsi publik pada umumnya. Mereka juga merasa kehadiran transportasi modern itu mengakibatkan pendapatan mereka menurun drastis.
"Kami tidak bisa mengatakan diblok atau tidak diblok mengenai aplikasi onlinenya. Karena faktanya adalah ada aturan ada undang-undang mengenai tranportasi," kata Rudiantara di ruang serbaguna gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Rudiantara mengungkapkan kementeriannya mendapat banyak masukan dari masyarakat yang selama ini membutuhkan layanan transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Uber. Apalagi, Grab Car dan Uber saat ini tengah memproses perizinan mereka yang nantinya tertuang dalam usaha tetap berbentuk koperasi.
"Ada aspirasi baik dari masyarakat sebagai penggiuna jasa yang menginginkan, mengharapkan adanya layanan transportasi umum yang lebih nyaman, yang dirasakan setidaknya yang saat ini aplikasi online yang lebih nyaman dan lebih terjangkau. Kami tidak boleh meniadakan hal ini. Itu intinya," katanya.
Rudiantara menekankan pemblokiran bukan solusi atas permasalahan yang disampaikan pengemudi transportasi umum konvensional dalam aksi demonstrasi yang dilakukan baru-baru ini.
"Intinya bagaimana kita mencari solusi, mencari persamaan dan mudah-mudahan ini akan bisa selesai. Sehingga diharapkan semuanya bisa diwadahi sehingga nanti terjadi yang namanya mendekati level antara yang konvensional dengan yang online," kata Rudiantara.
Pada Senin (14/3/2016) kemarin, ribuan pengemudi transportasi umum konvensional demo ke Balai Kota dan Istana Merdeka untuk menuntut pemerintah menutup layanan transportasi berbasis aplikasi.
Mereka menilai keberadaan transportasi online melanggar aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menggunakan plat kuning layaknya transporatsi publik pada umumnya. Mereka juga merasa kehadiran transportasi modern itu mengakibatkan pendapatan mereka menurun drastis.