Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto.
"Prinsipnya kalau ada laporan masyarakat kita akan lakukan pengkajian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Ucapan Yudi yang dianggap mencemarkan nama baik adalah ketika dia mengatakan curiga ada pihak lain yang sengaja mengincar asuransi jiwa Mirna senilai 5 juta dolar AS dengan mengambinghitamkan Jessica.
Suara.com - Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Darmawan sebagai pelapor untuk dimintai keterangan. Kalau ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami interview dulu, kami yakinkan ada atau tidak perbuatan pidana. Kalau tidak kita akan sampaikan kepada pelapor. Ada perbuatan atau tidak, kalau ada kita lakukan proses penyidikan," kata Iqbal.
Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Suharyanto menambahkan Darmawan melapor karena Yudi dianggap menyebarkan informasi tak benar ke publik.
"Karena berita yang diposting itu adalah berita bohong, menyebarkan berita bohong. Kata pak Darmawan seperti itu," kata dia.
Barang bukti yang diserahkan Darmawan ke polisi saat membuat laporan adalah pemberitaan di media internet.
"Dia kan tahu dari internet (berita di internet)," kata dia.
Kalau terbukti, Yudi dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik tentang pencemaran nama baik.