Wajah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto terlihat lusuh dan pucat ketika gelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/3/2016) sore.
Lelaki berkumis tebal itu baru saja dijemput paksa oleh petugas KPK karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Dia tiba di gedung KPK sekitar jam 16.15 WIB. Dia dijaga ketat petugas KPK.
Saat dibawa petugas, dia mengenakan kaos abu-abu dan jaket kulit berwarna hitam
Budi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah.
Saat baru tiba di gedung KPK, dia bungkam kepada wartawan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Budi dijemput paksa karena tidak kooperatif dengan penyidik.
"Iya sore ini sampai di Jakarta. Penyidik menjemputnya dari Semarang. Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sesuai undang-undang," kata Yuyuk.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).
Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.
Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lelaki berkumis tebal itu baru saja dijemput paksa oleh petugas KPK karena mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Dia tiba di gedung KPK sekitar jam 16.15 WIB. Dia dijaga ketat petugas KPK.
Saat dibawa petugas, dia mengenakan kaos abu-abu dan jaket kulit berwarna hitam
Budi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah.
Saat baru tiba di gedung KPK, dia bungkam kepada wartawan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Budi dijemput paksa karena tidak kooperatif dengan penyidik.
"Iya sore ini sampai di Jakarta. Penyidik menjemputnya dari Semarang. Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sesuai undang-undang," kata Yuyuk.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).
Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.
Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.